BOGORPLUS.ID - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali menjadi solusi praktis bagi masyarakat Bali yang membutuhkan perpanjangan dokumen kendaraan. Fasilitas jemput bola ini dijadwalkan beroperasi di wilayah Klungkung dan Badung pada hari Senin, 22 Juni 2026.

Fasilitas ini hadir untuk memberikan kemudahan sekaligus memangkas jarak tempuh pemohon agar tidak perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) secara langsung. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi proses administrasi bagi para pengendara di wilayah tersebut.

Kehadiran layanan bergerak ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dalam menjaga legalitas dokumen berkendara mereka. Hal ini memastikan bahwa setiap pengendara selalu memegang SIM yang masih berlaku sebelum masa aktifnya berakhir.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu memahami lingkup pelayanannya yang terbatas. Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan untuk SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor).

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Infonasional. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.