BOGORPLUS.ID - Masyarakat di wilayah Bali kini memiliki kemudahan baru dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui fasilitas layanan keliling. Fasilitas ini dirancang untuk memangkas kebutuhan warga agar tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk perpanjangan SIM A maupun SIM C.

Layanan bergerak ini akan beroperasi pada tanggal 15 Juni 2026 di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Badung dan Kabupaten Klungkung. Tujuannya adalah memberikan aksesibilitas yang lebih baik bagi warga yang memiliki kesibukan padat.

Dilansir dari Detikcom, warga yang bermaksud memperpanjang dokumen berkendara dapat langsung menuju titik pos layanan terdekat yang telah ditentukan. Pelayanan ini mencakup lokasi-lokasi strategis di kedua wilayah kabupaten tersebut.

Untuk Kabupaten Badung, operasional layanan SIM keliling dijadwalkan dimulai tepat pukul 08:30 Wita hingga kegiatan selesai dilaksanakan. Petugas kepolisian telah menyiapkan armada layanan di dua lokasi utama untuk melayani masyarakat Badung.

Titik layanan pertama di Badung berlokasi di area Damkar Dalung, memberikan kemudahan bagi warga di sekitar wilayah tersebut. Sementara itu, titik layanan kedua dapat diakses oleh masyarakat di Mall Pelayanan Publik Puspem Badung.

Sementara itu, warga Kabupaten Klungkung juga dapat memanfaatkan fasilitas yang sama dengan jam operasional yang serupa, yakni mulai pukul 08:30 Wita sampai selesai. Lokasi pelayanan di Klungkung dibagi untuk menjangkau daratan dan wilayah kepulauan.

"Pos layanan di wilayah daratan berada di Depan Kantor Bupati Klungkung," menginformasikan titik kemudahan bagi masyarakat di pusat pemerintahan. Untuk menjangkau wilayah kepulauan, armada khusus disiagakan di Polsubsektor Nusa Penida.

Mengenai aspek biaya, pemerintah telah mengatur besaran tarif resmi melalui regulasi yang berlaku. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berdasarkan peraturan tersebut, biaya yang ditetapkan untuk perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80.000. Sedangkan untuk perpanjangan SIM C, masyarakat akan dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.