bogorplus.id - Sekretaris Daerah, Denny Mulyadi, menegaskan agar penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dilakukan secara optimal, transparan, dan sesuai regulasi.
Ia mengingatkan, penyalahgunaan fasilitas tersebut akan berujung pada sanksi tegas.
Penegasan itu disampaikan saat penandatanganan perjanjian fasilitas KKPD antara perangkat daerah Pemerintah Kota Bogor dengan Bank BJB untuk Tahun Anggaran 2026, Rabu (1/4/2026).
“Jika disalahgunakan akan ada peringatan dan sanksi. Intinya, KKPD merupakan kemudahan dalam pengelolaan keuangan, khususnya dalam transaksi untuk mendukung pelayanan perangkat daerah. Karena itu, jangan disalahgunakan,” kata Denny Mulyadi.
Ia menekankan, sistem penggunaan KKPD menuntut pertanggungjawaban yang cepat dan akurat.
Setiap transaksi harus dilaporkan secara real time karena terdapat batas waktu pembayaran setiap akhir bulan sebelum dilakukan pengisian ulang (top up).
“Jangan ada yang main-main dengan KKPD. Apalagi sampai tergiur, karena pasti akan terdeteksi dan konsekuensi pemeriksaannya berat serta merugikan diri sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKAD Kota Bogor, Lia Kania Dewi, mengungkapkan bahwa implementasi KKPD kini telah menjangkau 49 perangkat daerah.
Ia berharap pemanfaatannya terus meningkat dan mampu mencapai 40 persen dari total anggaran persediaan.

