bogorplus.id- Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 12 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah.
Pengungkapan kasus itu bekerjasama dengan unit Reskirim Polsek dari periode Juli hingga awal Agustus 2025.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Riznaldy Nugroho mengungkapkan, para tersangka ini beraksi secara berkelompok dengan masing-masing perannya.
Ada yang bertugas mengawasi situasi, sebagai eksekutor yang merusak kunci motor menggunakan kunci letter T, dan joki yang membawa kabur motor curian.
“Para pelaku ini melakukan pencurian sekitar pukul 02.00 hingga 05.00 WIB. Biasanya meraka menyasar motor yang terparkir di halaman rumah,”ujarnya.
Dari belasan tersangka yang diamankan itu, sebagian dari meraka adalah residivis kasus serupa.
Kompol Ali Riznaldy Nugroho menuturkan, motif dari aksi pencurian itu didasari oleh kebutuhan ekonomi dan gaya hidup.
Para tersangka ini menjual hasil curiannya kepada penadah. Mereka meraup keuntungan mulai dari Rp 500 ribu hingga 1 juta.
Dari tangan para pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 motor, 2 STNK, 2 BPKB, kunci kontak, obeng, serta kunci letter T yang digunakan untuk merusak kunci kendaraan.