bogorplus.id–  Satpol PP Kabupaten Bogor meminta para pelaku usaha makanan menutup tempat usahanya dengan lebih rapi selama bulan Ramadan.

Penutupan yang dimaksud bukan menghentikan operasional, melainkan menutup area atau etalase makanan menggunakan kain sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Kepala Satpol PP, Cecep Imam Nagarasid, saat ditemui pada Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut bertujuan menciptakan suasana toleransi antarumat beragama di wilayah Kabupaten Bogor.

“Menutup lebih rapi itu bukan berarti ditutup secara total. Maksudnya, tempat makanan ditutup menggunakan kain supaya lebih menghargai yang sedang berpuasa,” ujarnya.

Ia menegaskan, imbauan ini tidak hanya menyasar warung tegal (warteg), tetapi juga restoran dan gerai makanan yang berada di pusat perbelanjaan.

Menurutnya, pengelola mal juga perlu menerapkan hal serupa demi menjaga keseimbangan antara penghormatan kepada yang berpuasa dan hak masyarakat yang tidak menjalankan puasa.

“Dan di mal pun, karena tidak semua melaksanakan ibadah puasa, ada juga yang tidak puasa, kita saling menghargai. Ditutup yang rapi,” katanya.

Cecep menambahkan, pihaknya akan bertindak persuasif jika menerima laporan terkait tempat makan yang belum menerapkan imbauan tersebut.