bogorplus.id – Komisi I DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia atau yang biasa disebut RUU TNI pada tingkat pertama kemarin.

Rencananya, RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna besok untuk mendapatkan pengesahan menjadi undang-undang.

“Yes (dibawa ke paripurna besok),” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, saat dikonfirmasi pada Rabu (19/3/2025).

Rapat pengesahan RUU TNI dijadwalkan akan berlangsung di ruang paripurna Gedung Nusantara II, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, mulai pukul 09. 30 WIB.

Selain itu, pada paripurna tersebut juga akan dibahas pendapat dari fraksi-fraksi mengenai 10 RUU tentang Kabupaten/Kota yang merupakan usulan inisiatif Komisi II DPR RI, diikuti dengan pengambilan keputusan untuk menjadikannya RUU usul inisiatif DPR RI.

Dalam kesempatan ini, keputusan juga akan diambil terkait RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang merupakan usulan dari Badan Legislasi DPR RI.

Selanjutnya, akan dilakukan pengambilan keputusan untuk menjadikannya RUU usul DPR RI.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI dan pemerintah telah sepakat untuk membawa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI atau RUU TNI ke tingkat II atau paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja yang dilaksanakan pada hari Selasa, (18/3).