bogorplus.id – Ribuan warga dari Kecamatan Cigombong dan Cijeruk menggeruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Kamis (4/6/2026).
Mereka mendesak ATR/BPN menghentikan sementara proses permohonan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Bahana Sukma Sejahtera (PT BSS) yang dinilai bermasalah dan berpotensi memicu konflik agraria.
Aksi yang digelar Himpunan Petani dan Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) bersama sejumlah elemen masyarakat itu diikuti lebih dari seribu peserta. Massa menilai lahan yang diajukan PT BSS telah lama dikuasai yang dimanfaatkan warga untuk pertanian serta permukiman.
Mereka menuntut ATR/BPN menolak seluruh permohonan hak baru PT BSS, menghentikan proses administrasi yang berpotensi memicu konflik agraria, serta memprioritaskan redistribusi lahan kepada petani penggarap sesuai mandat reforma agraria.
Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar, menegaskan tuntutan utama aksi adalah menghentikan proses permohonan SHGB hingga status lahan dipastikan jelas.
"Kami meminta permohonan SHGB PT BSS dihentikan dulu. Itu tuntutan utama kami," ujar Yusuf kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, HGB PT BSS telah berakhir sejak 2017. Namun, permohonan baru tetap diproses meski sebagian lahan telah ditempati dan digarap masyarakat.
"Kami mempertanyakan kenapa permohonan itu tetap diakomodir, padahal fakta di lapangan lahan tersebut sudah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat," Pungkasnya.
Yusuf menegaskan warga akan melanjutkan aksi ke Kanwil ATR/BPN hingga Kementerian ATR/BPN apabila tuntutan tersebut tidak direspons.






.png)