bogorplus.id – Satpol PP Kabupaten Bogor menyegel Rest Area yang berlokasi di Tanjakan Selorang, Kecamatan Megamendung.

Penyegelan dilakukan untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan yang kini tengah dievaluasi oleh tim lintas instansi.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Yogi Tritugastyo, mengatakan penutupan dilakukan karena lokasi masih dalam tahap kajian, terutama terkait aspek keselamatan di kawasan rawan kecekalakaan.

Rest Area Selarong disegel kembali untuk menghentikan aktivitas di lokasi tersebut karena sedang dikaji penempatannya di jalur rawan,” ujar Yogi saat dihubungi bogorplus.id, Senin (27/4/2026).

Ia menegaskan, secara administrasi lokasi tersebut sudah memiliki izin. Namun, tetap dilakukan evaluasi lebih lanjut untuk memastikan seluruh aspek sesuai ketentuan.

“Secara data sudah ada izinnya, tapi tetap dikaji kembali oleh tim agar benar-benar clean and clear,” tambahnya.

Diketahui, Rest Area Selarong itu sempat di segel oleh Bupati Bogor, Iwan Setiawan pada tahun 2023 lalu

Saat ini, seluruh aktivitas di Rest Area Selarong dihentikan sementara hingga hasil evaluasi tim teknis dan instansi terkait selesai dilakukan.