bogorplus.id– Ratusan sopir dan pemilik angkutan kota (Angkot) menggelar aksi di Gedung Balai Kota Bogor, Kamis (22/1).

Mereka yang tergabung dalan Forum Komunikasi Pemilik dan Pengemudi Angkutan Kota Bogor menuntut Pemkot Kota (Pemkot) Bogor akan membatalkan penghapusan usia kendaraan.

Pemkot Bogor dan Dinas Perhubungan (Dishub) merencanakan penghapusan sekitar 1.854 unit angkot berusia di atas 20 tahun yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2026.

Para sopir dan pemilik angkot itu meliai kebijakan yang diambil oleh Pemkot Bogor tanpa adanya audiensi terlebih dahulu.

Padahal, permohonan pertemuan telah mereka ajukan sejak 5 Januari 2026, namun hingga kini belum mendapat respons.

“Kami menolak keras progam pemusnahan angkot di Kota Bogor, program pemusnahan angkot hanya akan menambah pengangguran di Kota Bogor,” tulis spanduk yang dibawa sopir.

Sembari membawa spanduk bertulisan kritik, massa aksi meminta untuk bertemu langsung drngan Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim dan perwakilan Dinas Perhubungan.

Hal ini untuk mendiskusikan solusi terbaik yang tidak merugikan berbagai pihak. Para sopir dan pemilik angkot menegaskan pada prinsipnya mereka siap mengikuti kebijakan pemerintah.