bogorplus.id– Ratusan botol minuman keras (miras) ilegal berhasil disita oleh tim gabungan dari sebuah warung yang diduga berkedok toko sembako di Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.

Penyitaan dilakukan saat petugas menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu dini hari, 14 Juni 2026.

Kapolsek Dramaga, Iptu Agripinus Montani Zalukhu, menyatakan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat dan arahan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Dramaga.

"Operasi ini digelar sekitar pukul 00.30 WIB oleh personel Polsek Dramaga bersama Satpol PP dan Posramil Dramaga," ujar Zalukhu saat dihubungi pada Senin (15/6/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan berbagai jenis minuman beralkohol.

Rincian barang bukti yang disita meliputi 80 botol ciu berbagai jenis, 10 botol Intisari, 5 botol Arak Bali, serta 15 botol minuman beralkohol lainnya.

Pengungkapan ini bermula saat petugas melaksanakan patroli KRYD di Jalan Lingkar Dramaga, tepatnya di wilayah Ciherang Hegarsari.

Petugas mencurigai sebuah warung yang selama ini diduga menjual minuman keras secara ilegal dengan modus kamuflase sebagai warung sembako.

"Warung tersebut memang sudah menjadi target kecurigaan kami setelah mendapatkan informasi bahwa warung tersebut menjual minuman keras yang berkamuflase," ungkap Zalukhu.