bogorplus.id - Polsek Jonggol menangkap dua pelaku pengedar narkoba di wilayah Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Penangkapan itu dilakukan atas aduan dari masyarakat adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar ke wilayah tersebut.

Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Jumat (17/4) sekitar pukul 17. 41 WIB.

“Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berikut barang bukti,”ujarnya, Minggu (19/4).

Kedua pelaku yang ditangkap yakni DD (22) beralamat Bekasi dan RN warga Kecamatan Jonggol.

Polsek Jonggol mengamankan barangbukti berupa 45 paket kecil ganja seberat 300 gram, tiga paket ganja berat 73 gram dan 54 gram serta paket ganja seberat 732 gram.

Selain itu juga, ditemukan 16 paket sabu dengan berat bruto 9,35 gram.

“Total ganja yang diamankan sekitar 1,1 kilogram. Selain itu ada sabu yang sudah dikemas dalam paket kecil siap edar,”ucapnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain, di antaranta uang tunai Rp1,4 juta, timbangan digital, alat hisap sabu, pipet kaca, gunting hingga lima unit ponsel.