bogorplus.id - Sepasang suami istri (pasutri) nekat menjalankan praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor hingga meraup keuntungan fantastis.
Aksi mereka akhirnya terbongkar setelah jajaran Polres Bogor bergerak cepat menindak laporan masyarakat.
Polres Bogor mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Sukaraja dan Cileungsi.
Dalam penggerebekan di Cileungsi, polisi menangkap dua pelaku yang diketahui merupakan pasangan suami istri berinisial S dan H.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
“Polres Bogor mendapatkan informasi telah terjadi tindak pidana pengoplosan tabung gas ilegal 3 kg bersubsidi yang terjadi pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 19.20 WIB,” ujarnya, Jumat (3/4).
Saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapati pasutri tersebut tengah melakukan praktik pengoplosan gas.
Petugas pun langsung mengamankan keduanya beserta barang bukti yang digunakan dalam aksinya.
Dari lokasi, polisi menyita total 145 tabung gas berbagai ukuran, terdiri dari 90 tabung elpiji 3 kg, 45 tabung 12 kg, dan 10 tabung 5,5 kg.

