BOGORPLUS.ID - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, mengambil langkah signifikan dalam penataan lingkungan dengan mewajibkan seluruh 124 desa adat di wilayahnya untuk menyusun Perarem atau regulasi adat mengenai pengelolaan sampah. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat sistem penanggulangan limbah yang efektif mulai dari tingkat paling dasar.

Langkah ini menyasar seluruh pihak yang beraktivitas di wilayah Badung, termasuk masyarakat lokal, pendatang, hingga wisatawan yang berkunjung ke daerah tersebut. Aturan adat yang ditetapkan ini bersifat universal dan mengikat bagi siapa pun yang berada di dalam yurisdiksi desa adat terkait.

Ketentuan sanksi administratif yang terdapat dalam perarem baru ini akan diterapkan secara menyeluruh kepada semua lapisan masyarakat yang beraktivitas di area desa adat.

"Itu termasuk krama desa adat, krama tamiu (pendatang atau wisatawan), dan tamiu. Itu berlaku terkait dengan pemberlakuan sanksi administratif untuk pengelolaan sampah di desa adat masing-masing," ungkap Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gede Sukadana.

Penyusunan regulasi lokal ini merupakan tindak lanjut dari instruksi tegas yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali beberapa waktu lalu.

Otoritas provinsi bahkan telah menyiapkan konsekuensi hukum yang tegas bagi desa adat yang lalai dalam memenuhi kewajiban ini.

"Nah, ini ada sebuah konsekuensi yang diterapkan oleh provinsi ya, di mana jika ada desa adat yang belum membuat parem terkait dengan pengelolaan sampahnya, ini BKK-nya ditunda. Makanya, itu sebagai pemantik bagaimana meningkatkan lagi semangat dari desa adat yang ada di Kabupaten Badung untuk disegerakan," jelas I Gede Sukadana.

Seluruh desa adat di Badung dilaporkan telah proaktif dalam menjalankan instruksi pembuatan perarem sampah tersebut, sejalan dengan tenggat waktu yang ditetapkan.

Proses pemantauan implementasi di lapangan dilakukan secara kolaboratif antara unsur dinas terkait dan otoritas adat setempat untuk memastikan efektivitasnya.