BOGORPLUS.ID - Aktivitas wisata yang membahayakan kembali terjadi di sekitar perairan Gunung Anak Krakatau (GAK), Lampung, pada hari Senin, 15 Juni 2026. Sejumlah wisatawan diketahui nekat mendekati pulau vulkanik tersebut meskipun telah ada larangan resmi dari pihak berwenang.

Pelanggaran wilayah aman ini terungkap setelah foto dan video aksi para pengunjung yang berswafoto di lokasi berbahaya tersebut menyebar luas dan menjadi viral di berbagai platform media sosial. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan serius mengenai kesadaran keselamatan pengunjung.

Pihak otoritas pemantau gunung berapi telah berulang kali menyampaikan sosialisasi dan pemberitahuan mengenai batas jarak aman yang harus dipatuhi oleh publik. Batasan radius aman yang ditetapkan adalah dua kilometer dari puncak gunung.

Kepala Pos Pantau Gunung Anak Krakatau, Andi Suwardi, mengungkapkan rasa prihatinnya terhadap perilaku wisatawan yang mengabaikan peringatan tersebut. Dilansir dari Detikcom, ia menyatakan, "Iya, gimana ya. Kalau laporan ke pihak terkait sudah, tapi di lapangan kan pengawasan orang main mendarat aja. Orang kan punya kesadaran masing-masing kan."

Petugas di lapangan dilaporkan terus berupaya melakukan koordinasi dan mengirimkan laporan berkala kepada instansi terkait mengenai situasi terkini. Pelanggaran jarak aman di area luar batas rekomendasi tersebut menjadi fokus utama dalam laporan mereka.

Andi Suwardi menegaskan kembali pentingnya mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Ia menambahkan, "Imbauan terus kami informasikan. Kami juga terus laporan. Padahal sudah jelas aturan dua kilometer tidak boleh mendekat," ujar Kepala Pos Pantau Gunung Anak Krakatau.

Menurut keterangan dari pos pantau, para pengunjung sering kali mencari celah atau momen lengang untuk menghindari pengawasan petugas. Tujuannya adalah agar mereka bisa menyeberang dan menginjakkan kaki di daratan gunung api yang masih aktif tersebut.

Andi Suwardi juga mengungkapkan kebingungannya terkait bagaimana para wisatawan bisa sampai ke lokasi terlarang tersebut. Ia menduga kurangnya pengawasan langsung di area tersebut menjadi salah satu faktor, "Ya kadang-kadang kita bingung juga, wisatawan yang pada jalan-jalan di sana (GAK), caranya bagaimana mereka bisa ke sana. Untuk pengawasan itu di BKSDA, mungkin agak jarang juga ke sana. Biasanya kalau ada BKSDA pasti nggak diperbolehkan," imbuh Kepala Pos Pantau Gunung Anak Krakatau.

Saat ini, aktivitas pengawasan secara langsung di kawasan cagar alam tersebut berada di bawah wewenang Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Kondisi aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau sendiri masih bertahan dalam status Waspada Level II.