bogorplus.id – Adipura merupakan penghargaan bergengsi yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) yang diberikan kepada kota/kabupaten di Indonesia atas keberhasilan menjaga kebersihan, pengelolaan sampah, dan kualitas lingkungan perkotaan.
Kementerian Lingkungan Hidup menerapkan sistem penilaian baru dalam penghargaan Adipura. Kini penilaian mencakup dua kategori, yaitu Kota Bersih dan Kota Kotor.
Wali Kota Bogor, Dedie A. rachim menyampaikan bahwa perubahan sistem ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah agar lebih serius dalam mengelola sampah dan menjaga lingkungan sekitar.
“Sekarang tidak ada lagi zona nyaman. Kota yang mampu mengendalikan dan mengelola sampah dengan baik akan disebut Kota Bersih. Sebaliknya, kota yang masih memiliki persoalan pengelolaan sampah akan dikategorikan sebagai Kota Kotor. Ini sangat tegas dan sangat jelas,” ujar Dedie Rachim, Rabu (25/2/2026).
Dedie Rachim menilai, kategori ini merupakan peringatan bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk Kota Bogor, agar tidak nanggung-nanggung dalam menangani persoalan persampahan Kota.
Selain itu, Dedie Rachim juga menambahkan bahwa penilaian ini merupakan cerminan wajah kota di mata nasional.
Dedie Rachim menjelaskan, penilaian Adipura kini akan sangat menitikberatan pada kinerja pengelolaan sampah secara menyeluruh, dari pengurangan sampah, pemilahan, pengangkutan, pengolahan, sampai kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Kalau pengelolaan sampahnya masih bermasalah, mau seindah apa pun tamannya, tetap tidak bisa disebut Kota Bersih. Ini pendekatan yang lebih jujur dan objektif,” katanya.
Dedie Rachim menegaskan pentingnya Kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam mengatur persampahan berkelanjutan.