bogorplus.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah mematangkan skema penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Pusat guna mendorong efisiensi energi nasional.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM) impor. Rencananya, aturan baru ini akan mulai diberlakukan pada 1 April 2026.
“Pemkot Bogor merespons arahan Pemerintah Pusat terkait WFH dalam rangka efisiensi, terutama sumber energi yang masih bergantung pada BBM impor. Kami sedang melakukan persiapan dan masih menunggu arahan lebih lanjut,” ujar Dedie di Bogor, Rabu (25/3/2026).
Saat ini, Pemkot Bogor sedang melakukan pemetaan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini dilakukan untuk menentukan unit kerja mana saja yang dapat menjalankan WFH tanpa menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dedie menegaskan bahwa OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap akan bekerja secara luring di kantor. Sektor-sektor tersebut meliputi kelurahan, dinas kebinamargaan, hingga sektor kesehatan. Sebaliknya, OPD yang tidak memiliki fungsi layanan langsung berpotensi menerapkan WFH secara penuh atau bergantian.
“Unit kerja yang tidak memungkinkan WFH tentu tetap bekerja seperti biasa. Namun, untuk OPD yang memungkinkan, akan kami prioritaskan,” tambahnya.
Berdasarkan kajian awal, skema WFH di lingkup Pemkot Bogor diusulkan berlaku selama satu hari kerja dalam sepekan. Kebijakan ini nantinya akan dipayungi oleh revisi Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 800.1 Tahun 2025 yang saat ini dalam tahap finalisasi.
Selain pengaturan jam kerja, Pemkot Bogor juga akan memperketat penggunaan fasilitas negara saat kebijakan WFH berlangsung. Hal ini mencakup pembatasan penggunaan listrik, air, hingga operasional kendaraan dinas. Untuk mendukung efektivitasnya, sistem pemerintahan berbasis elektronik akan terus diperkuat.
“Jika WFH dilakukan, penggunaan listrik, air, dan kendaraan dinas juga akan dibatasi sebagai bagian dari efisiensi energi. Aturan teknisnya akan dimuat dalam Kepwal yang baru atau hasil revisi,” jelas Dedie.
