bogorplus.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi menetapkan aturan ketertiban umum selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Lewat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 000.1.10/Kep.66-Bakesbangpol/2026 yang terbit Rabu (18/2/2026). Pemkot Bogor memastikan suasana ibadah di Kota Hujan berlangsung aman dan kondusif.
Keputusan tersebut diteken langsung Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, usai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota Bogor.
Pemkot Bogor menegaskan, sejumlah jenis usaha wajib tutup selama Ramadhan, sementara sebagian lainnya dibatasi operasionalnya.
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengatakan keputusan itu mengikat seluruh pelaku usaha dan masyarakat.
“Sudah dirapatkan dan diputuskan, ada beberapa kegiatan usaha yang tidak boleh beroperasi selama bulan puasa dan ada yang dibatasi operasionalnya. Ini sudah dituangkan dalam SK yang diterbitkan,” ujar Denny kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
Dalam aturan tersebut, Pemkot Bogor mewajibkan tempat hiburan malam, karaoke, arena bernyanyi, panti pijat, dan usaha sejenis tutup penuh selama Ramadhan 1447 H.
Pemkot Bogor juga melarang produksi, penjualan, maupun penyalaan petasan, termasuk pada malam takbiran Idul Fitri.
Tak hanya itu, Pemkot melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) yang kerap memicu gangguan ketertiban.