bogorplus.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bersama Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bogor telah melakukan penilaian, analisis, dan penelitian mengenai status administratif dari Tugu Kujang.

Proyek penelitian itu dilaksanakan lebih dari satu tahun dengan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Selain itu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor Bersama TACB juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia mengenai prosedur pengajuan status Cagar Budaya untuk objek yang belum berusia 50 tahun, seperti Tugu Kujang.

Taufik Hassunna, selaku Ketua TACB Kota Bogor, menjelaskan bahwa pihak Kementerian Kebudayaan menginformasikan bahwa TACB Kota Bogor tidak dapat merekomendasikan Tugu Kujang sebagai Cagar Budaya karena usianya masih di bawah 50 tahun.

“Namun, Kemenbud menyampaikan bahwa jika TACB tetap ingin mengajukan Tugu Kujang sebagai Cagar Budaya dengan nilai khusus, maka pengajuan tersebut harus melalui TACB Provinsi Jawa Barat,” ujarnya, Kamis (5/2/2026), saat ditemui dalam pembukaan pameran keris dan kujang yang dibuka langsung oleh Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon.

Selanjutnya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor Bersama TACB Kota Bogor telah mengajukan permohonan sesuai dengan saran dari Kementerian Kebudayaan RI agar dievaluasi dan diteliti oleh TACB dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat.

Taufik menjelaskan bahwa semua pihak, baik masyarakat maupun Pemerintah Kota Bogor, termasuk Dinas Pariwisata, TACB, serta warga, sangat menginginkan agar Tugu Kujang dimasukkan dalam daftar Cagar Budaya.

Namun, Taufik menambahkan, dalam melakukan rekomendasi ada kriteria yang ditetapkan oleh undang-undang yang harus diikuti agar bisa ditentukan dan mendapatkan nomor registrasi di tingkat nasional.

“Karena bagaimanapun juga kita tidak bisa memungkiri bahwa Tugu Kujang telah menjadi ikon Kota Bogor,” ujarnya.