bogorplus.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menangani dugaan kasus penggadaian surat keputusan (SK) yang menimpa 14 anggota Satpol PP Kota Bogor.

Pemkot Bogor memastikan para korban akan mendapat pendampingan hukum gratis melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), sementara upaya penyelesaian diarahkan lewat jalur kekeluargaan.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan proses serah terima pendampingan kepada LBH akan dilakukan pada Jumat (24/4/2026) pagi.

“Besok pukul 09.00 WIB akan dilakukan serah terima pendampingan kepada LBH. Nanti teman-teman Satpol PP yang menjadi korban langsung kami serahkan untuk didampingi para pengacara,” ujar Alma, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, setiap korban akan mendapatkan pendampingan dari beberapa pengacara sekaligus yang ditunjuk LBH, dengan jumlah sekitar empat hingga lima orang advokat per kasus.

Lebih lanjut, Alma menegaskan Pemkot Bogor tidak menempuh jalur pidana terlebih dahulu, melainkan mengedepankan mediasi dan penyelesaian kekeluargaan melalui forum musyawarah.

“Kami mengejar melalui Balai Badami, kegiatan untuk mencari perdamaian. Langkahnya melalui diskusi permufakatan, mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Jadi dibicarakan penyelesaiannya seperti apa,” katanya.

Dalam proses pendampingan ini, LBH juga akan membantu negosiasi dengan pihak bank atau koperasi terkait beban utang yang harus ditanggung para korban.

Pasalnya, para ASN tersebut diduga tidak menikmati seluruh dana pinjaman dari hasil penggadaian SK mereka.