bogorplus.id – Pemerintah kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadatakan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan potongan sebesar 20 persen mulai dari 24 Februari hingga 23 Maret 2026.
Program ini menjadi momentum terbaik bagi masyarakat guna memenuhi kewajiban membayar pajar dan menikmati keringanan pembayaran.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
“Kami ingin masyarakat merasakan langsung manfaat kebijakan pemerintah,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Diskon PBB-P2 ini merupakan bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang taat, dan upaya mendorong percepatan pembayaran pajak dari awal tahun.
Pajak yang dibayar masyarakat akan Kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan program kesejahteraan warga.
Dedie Rachim menambahkan, dengan membaya PBB-P2 tepat Waktu, warga juga turut berperan aktif dalam mendukung pembangunan Kota Bogor.
“Saatnya bayar lebih hemat, lebih mudah, dan lebih cepat. Ayo manfaatkan diskonnya sekarang,” ujar Dedie Rachim.
Berikut skema diskon berdasarkan ketetapan pajak: