bogorplus.id - Pemkab Bogor resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keputusan ini dikeluarkan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, melalui Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026, sebagai respons atas eskalasi krisis global dan kenaikan harga energi.

“Kami ingin memastikan kinerja ASN tetap optimal, namun juga mampu berkontribusi dalam penghematan energi secara nyata,” ujar Rudy Susmanto, Jumat (27/3).

Kebijakan ini menekankan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi pelayanan publik. ASN tetap bekerja secara Work From Office (WFO) pada Senin hingga Kamis, sementara Jumat dilaksanakan WFH.

Layanan esensial seperti rumah sakit, transportasi, keamanan, dan penanggulangan bencana tetap beroperasi normal.

Selain pengaturan jam kerja, Pemkab Bogor juga menerapkan langkah efisiensi energi di kantor, termasuk penggunaan peralatan hemat energi, pemadaman lampu yang tidak terpakai, pemanfaatan cahaya matahari, pengaturan suhu AC minimal 24 derajat Celcius, hingga penghematan air dan alat tulis kantor.

Pemkab juga mendorong ASN mengubah pola mobilitas agar lebih ramah lingkungan. 

“Hari Senin, Selasa, dan Kamis, ASN dianjurkan menggunakan kendaraan dinas secara bersama atau carpooling. Hari Rabu menggunakan transportasi publik atau kendaraan ramah lingkungan seperti sepeda,” jelasnya.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi dan pelaporan kinerja melalui aplikasi SiCantik, serta siap hadir ke kantor jika ada tugas mendesak.