bogorplus.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan segera menerapkan skema bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 April 2026 mendatang sebagai upaya menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengonfirmasi bahwa persiapan teknis terkait kebijakan ini tengah dimatangkan. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan instruksi pemerintah pusat yang mendorong efisiensi di berbagai sektor.
"Secara nasional memang sudah ada instruksi untuk melakukan WFH. Kami sudah menyusun konsepnya dan targetnya mulai berlaku pada 1 April mendatang," ujar Ajat saat memberikan keterangan pada Rabu (25/3/2026).
Meski demikian, Ajat menegaskan bahwa kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi seluruh ASN. Pegawai yang bertugas di sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Saat ini, Pemkab Bogor masih menggodok skema frekuensi WFH tersebut, apakah akan diberlakukan satu atau dua hari dalam seminggu. Keputusan final masih menunggu arahan dan kebijakan dari Bupati Bogor.
"Untuk sektor pelayanan tidak diberlakukan atau akan disesuaikan. Kami sedang menggodok alternatifnya, apakah satu atau dua hari dalam seminggu. Kami akan sampaikan konsep ini kepada Bapak Bupati untuk diputuskan bagaimana teknis pelaksanaannya," lanjut Ajat.
Lebih lanjut, Ajat menjelaskan bahwa pemberlakuan WFH ini merupakan tindak lanjut nyata dari instruksi pemerintah pusat guna mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap BBM. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menekan beban pembiayaan daerah.
"Tujuannya bukan sekadar WFH, tetapi kami mendorong langkah-langkah yang dapat mengurangi dampak pembiayaan, termasuk penghematan BBM," pungkasnya.
