bogorplus.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyatakan siap melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan underpass Citayam yang akan menghubungkan Kabupaten Bogor dan Kota Depok.
Meski demikian, anggaran untuk pembebasan tanah belum tersedia sehingga nilai kebutuhan pembiayaan belum bisa diprediksi.
“Pada prinsipnya Kabupaten Bogor siap dan mendukung untuk melaksanakan pembebasan tanah dalam koridor wilayah Kabupaten Bogor untuk kebutuhan pembangunan underpass Citayam,”ujar Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, Kamis (12/2/2026).
Akan tetapi saat ini kesediaan anggaran terkait pembebasan belum tersedia, sehingga nilai kebutuhan anggaran masih belum bisa diprediksi.
Pembangunan underpass sepanjang sekitar 100 meter ini akan dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2026.
Untuk wilayah Kabupaten Bogor, pembebasan lahan akan dilakukan Pemkab Bogor, sedangkan di sisi Depok, tanggung jawab ada pada Pemkot Depok.
Gantara menambahkan, besaran harga tanah per meter persegi akan ditentukan oleh konsultan appraisal independen.
“Terkait harga tanah permeter persegi belum bisa dipastikan dan belum bisa diprediksi, hal ini menjadi kewenangan penuh konsultan appraisal,” jelasnya.
Mekanisme pembebasan lahan akan mengikuti pedoman Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan memerlukan berbagai dokumen pendukung, seperti Pertek BPN, PKKPR, DPPT, berita acara konsultasi publik, peta bidang tanah, dan hasil appraisal.