BOGORPLUS.ID - Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama telah menerbitkan jadwal salat resmi untuk wilayah Denpasar dan daerah sekitarnya. Informasi ini sangat krusial sebagai panduan harian bagi umat Muslim dalam menunaikan ibadah salat fardu.
Jadwal berkala ini mencakup lima waktu salat wajib yang menjadi pedoman utama bagi umat Islam setempat. Penetapan waktu ibadah ini didasarkan pada perhitungan posisi geografis spesifik wilayah Denpasar pada hari yang ditentukan.
Informasi ini dirilis untuk hari Minggu, 14 Juni 2026, memastikan umat dapat menjalankan kewajiban agamanya secara tepat waktu. Jadwal ini menjadi acuan utama dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Muslim di Bali yang berdomisili di Denpasar.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, waktu salat Subuh ditetapkan jatuh pada pukul 05:09 Wita. Waktu ini menandai dimulainya kewajiban salat harian bagi Muslim di kawasan tersebut.
Selanjutnya, ibadah salat Zuhur, yang merupakan salat tengah hari, akan dilaksanakan pada pukul 12:23 Wita. Umat Muslim di Denpasar dapat menyesuaikan aktivitas mereka menjelang waktu Zuhur ini.
Memasuki sore hari, waktu pelaksanaan salat Asar tercatat mulai pukul 15:42 Wita. Kemudian, salat Maghrib akan ditunaikan ketika matahari terbenam, yakni pada pukul 18:11 Wita.
Waktu ibadah penutup hari, salat Isya, akan dimulai pada pukul 19:26 Wita. Dengan demikian, kelima waktu salat wajib telah terpetakan secara rinci untuk hari tersebut.
"Penentuan jadwal ibadah ini menjadi acuan berkala bagi masyarakat di Bali, khususnya Denpasar, demi kelancaran aktivitas ibadah harian," demikian disebutkan dalam keterangan resmi tersebut.
Melalui data yangProvided oleh otoritas agama ini, warga Muslim dapat mempersiapkan diri mereka secara matang sebelum waktu azan tiba. Hal ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan dan ketepatan waktu dalam menjalankan rukun Islam kedua ini.






.png)