bogorplus.id – Terduga pelaku penipuan online yang melibatkan 13 warga negara (WN) Jepang di Sentul, Bogor, menjalankan beberapa modus untuk menipu korban.

Plt. Direktur Jenderal Imigrai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigjen Pol Yuldi Yusman menjelaskan, terduga pelaku diketahui menyamar sebagai petugas perusahaan telekomunikasi sampai anggota kepolisian Jepang lengkap dengan atribut untuk meyakinkan korban.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, para pelaku menjalankan praktik penipuannya dari kawasan Sentul dan menargetkan WN Jepang yang berada di luar wilayah Indonesia.

“Modus dari kelompok mereka mengaku sebagai petugas dari provider telekomunikasi dan sebagiannya sebagai anggota kepolisia Jepang dengan target atau calon korban adalah warga negara Jepang yang berada di luar wilayah Indonesia,” ujar Yuldi dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Bogor, Rabu (4/3/2026) sore.

Para pelaku tersebut telah membuat skrip untuk melancarkan aksinya dalam penipuan online melalui panggilan telepon terhadap korban.

Skrip yang ditemukan petugas berisi pelaku yang mengintimidasi korban dengan tuduhan provider ilegal, kontrak palsu, atau pemalsuan identitas. Setelah itu, korban akan diarahkan untuk melakukan panggilan video melalui aplikasi LINE.

Dalam panggilan video tersebut, pelaku menggunakan simulasi suara radio kepolisian untuk memperkuat keyakinan korban bahwa mereka adalah aparat kepolisian Jepang.

Selain itu, korban juga diarahkan untuk membuka website palsu yang terdapat surat perintah penangkapan darurat atau taibojo lengkap dengan nama korban, tuduhan, nama hakim, sampai stemple yang pengadilan Jepang.

“Korban kemudian diminta menunjukkan buku tabungan, kartu ATM, menyebutkan saldo, dan memberikan detail rekening,” ujar Yuldi.