bogorplus.id- Ombudsman RI menyampaikan, kesulitan untuk menemukan terduga malaadministrasi perihal pemagaran laut sejauh 30,16 Kilometer (Km) di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

Ketua Ombudsmand RI, Muhammad Najih mengatakan, pihaknya mengalami kesulitan dalam menemukan terduga pelaku pemagaran itu.

“Nah ini yang memang agak kesulitan, yang sedang kita hadapi di tim, adalah belum adanya kejelasan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap pemagaran laut tersebut,” kata Najih saat konferensi pers lewat kanal Youtube Ombudsman RI, Kamis (16/1/2025).

Najih menjelaskan, telah membentuk tim investigasi guna melengkapi data untuk menentukan pihak yang melakukan malaadministrasi.

Hingga kini, kata dia, setelah memperoleh informasi dari tim investigasi belum ada catatan pihak yang mengajukan izin ke Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan pemerintah daerah setempat untuk membangun pagar laut di Kabupaten Tangerang.

“Kita tidak ingin main di air keruh, jadi kita ingin melihat secara lebih jernih, supaya kita akan lebih jelas nanti, siapa yang melakukan malaadministrasi,” tutupnya.

Sebagai informasi, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima laporan adanya pagar laut pada 14 Agustus 2024 lalu.

Penindakan lebih lanjut, DKP melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Ternyata, pagar laut setinggi enam meter sudah tersusun di tenga laut sepanjang 7 Km, pada 19 Agustus 2024.

Lalu, pada 4-5 September 2024 DKP bersama Polsus PSDKP dari KKP datang ke lokasi untuk berdialog dengan camat dan kepala daerah setempat.