BOGORPLUS.ID - Pajak progresif kendaraan bermotor merupakan salah satu mekanisme yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi warga yang memiliki lebih dari satu unit kendaraan dengan jenis roda yang sama. Mekanisme ini bertujuan untuk mengendalikan jumlah kepemilikan kendaraan pribadi di wilayah metropolitan.
Hal ini berbeda dengan asumsi umum, di mana pengenaan pajak progresif tidak didasarkan pada akumulasi total semua kendaraan yang dimiliki. Pengenaan tarif progresif baru berlaku jika terdapat kepemilikan ganda pada jenis kendaraan yang identik, misalnya memiliki dua motor atau lebih.
Dilansir dari Detik Oto, akun Instagram humaspajakjakarta memberikan penjelasan bahwa pemilik yang hanya memiliki satu motor, satu kendaraan roda tiga, dan satu mobil tidak akan dikenai biaya tambahan progresif. Setiap kendaraan tersebut tetap dihitung sebagai kepemilikan pertama karena perbedaan klasifikasi jenis rodanya.
Pajak progresif baru mulai dikenakan ketika seseorang tercatat memiliki hak kepemilikan untuk lebih dari satu unit kendaraan dengan jenis roda yang persis sama. Sebagai ilustrasi, jika seseorang memiliki dua unit sepeda motor dan satu unit mobil, maka motor kedua akan dikenai tarif progresif.
Dalam skenario tersebut, motor pertama akan dikenakan tarif kepemilikan dasar sebesar 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Sementara itu, motor kedua akan dikenai tarif progresif yang lebih tinggi, yaitu sebesar 3 persen, sedangkan mobil tetap dikenakan tarif dasar 2 persen karena berbeda kategori roda.
Besaran tarif pajak kendaraan bermotor akan terus meningkat secara bertahap seiring bertambahnya jumlah unit kendaraan dengan jenis roda yang sama yang dimiliki oleh satu wajib pajak. Berikut adalah rincian tarif progresif yang berlaku saat ini di DKI Jakarta: 2% untuk kepemilikan pertama, 3% untuk kepemilikan kedua, 4% untuk kepemilikan ketiga, 5% untuk kepemilikan keempat, dan 6% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya.
Untuk memberikan gambaran praktis mengenai dampaknya, simulasi perhitungan pajak tahunan disajikan bagi dua unit motor dengan NJKB masing-masing sebesar Rp 11,9 juta. Dikutip dari sumber yang sama, perhitungan untuk motor pertama menghasilkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 238 ribu (Rp 11,9 juta x 2%), ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35 ribu, totalnya menjadi Rp 273 ribu.
Sedangkan untuk motor kedua, dengan tarif progresif 3 persen, PKB yang harus dibayarkan adalah Rp 357 ribu (Rp 11,9 juta x 3%), sehingga total pajak tahunannya menjadi Rp 392 ribu setelah ditambahkan SWDKLLJ.
Pemerintah daerah juga telah menetapkan adanya pengecualian tarif progresif untuk kendaraan yang didaftarkan atas nama badan hukum atau perusahaan. Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif PKB untuk kepemilikan oleh Badan ditetapkan secara datar (flat) yakni sebesar 2% tanpa adanya beban progresif.






.png)