bogorplus.id – Polisi terus melakukan menyelidikan terkait kasus majikan OAP (37) yang melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) FH (21) di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi mengatakan OAP berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Kalau berdasarkan keterangannya seperti itu (ASN BPK),” kata Kasatres PPA-PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Selasa (24/2/2026).
Polisi masih mencri alat bukti terkait kasus tersebut. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Untuk tahap penyidikan selanjutnya karena kita sudah melakukan penahanan otomatis kita akan melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum),” katanya.
Silfi mengatakan, akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya. Berdasarkan hasil visum yang dilakukan, terdapat luka pada bagian kepala, telinga, dan punggung korban.
“Kalau hasil visum memang ada luka di bagian kepala, bagian telinga, bagian punggung, dan bagian tangannya sesuai dengan keterangan korban,” jelasnya.
Sebelumnya, OAP telah ditahan. Tersangka telah empat diobservasi karena mengalami gangguan Kesehatan semalam.
“Sudah masuk sel (tahanan) tadi malam jam 01.00 WIB-an,” kata Kasatres PPA-PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri.
Pihak kepolisian selalu lakukan pemantauan terhadap Kesehatan tersangka. Apabila terjadi keluhan lagi, kepolisian akan memanggil tim dokter.