BOGORPLUS.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang Selatan (Tangsel) secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini dilayangkan sebagai bentuk tuntutan terhadap transparansi dalam proses pengukuhan pejabat daerah.
Langkah hukum ini secara spesifik ditujukan untuk mempertanyakan dan menuntut kejelasan mengenai pengukuhan Bapak Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) di wilayah Tangerang Selatan. Penempuhan jalur PTUN ini merupakan upaya hukum formal yang ditempuh oleh organisasi masyarakat tersebut.
Pihak LBH Ansor Tangsel menyatakan bahwa gugatan tersebut didasari oleh prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, di mana setiap keputusan administratif penting harus dapat dipertanggungjawabkan secara publik. Mereka menekankan pentingnya akuntabilitas dalam setiap penunjukan jabatan struktural di pemerintahan daerah.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukum LBH Ansor Tangsel, gugatan tersebut diajukan karena adanya kekhawatiran mengenai prosedur yang mungkin tidak sepenuhnya terbuka atau transparan. Hal ini menjadi landasan utama mengapa mereka memilih jalur litigasi di PTUN.
"Kami mengajukan gugatan ini karena kami menuntut adanya transparansi penuh dalam setiap proses pengambilan keputusan publik, terutama terkait pengukuhan pejabat tinggi seperti Sekretaris Daerah," ujar salah satu perwakilan LBH Ansor Tangsel, sebagaimana dikutip dari sumber berita.
LBH Ansor Tangsel berharap melalui proses yudisial di PTUN, semua dokumen dan dasar hukum yang melandasi pengukuhan Bambang Noertjahjo dapat diperiksa secara terbuka. Mereka ingin memastikan bahwa segala prosedur administrasi telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan utama dari gugatan ini bukan hanya fokus pada figur yang diangkat, melainkan pada mekanisme dan standar operasional prosedur yang digunakan oleh Pemerintah Kota Tangsel saat menetapkan Sekda baru. Ini adalah penegasan atas hak publik untuk mengetahui proses tersebut.
"Harapan kami adalah agar PTUN dapat memproses perkara ini dengan adil dan memberikan putusan yang menjamin prinsip keterbukaan informasi publik dalam lingkup administrasi kepegawaian daerah," tambah perwakilan hukum tersebut, dikutip dari sumber berita.
Langkah hukum ini diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi peningkatan tata kelola pemerintahan di Tangerang Selatan ke depannya. Penegakan asas-asas umum pemerintahan yang baik menjadi prioritas utama bagi pihak penggugat dalam kasus ini.






.png)