bogorplus.id– Aktivitas pertambangan tanpa izin di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri setempat atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp49,4 miliar.
Komunitas Bogoh Bumi Sunda menilai praktik ini bukan sekadar soal pencemaran lingkungan, tetapi juga soal dugaan pengayaan diri oknum tertentu.
“Unsur memperkaya diri terpenuhi karena pelaku menikmati keuntungan dari sumber daya alam yang seharusnya menjadi pendapatan negara,” kata Ketua Bogoh Bumi Sunda, Supendy, dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).
Menurut laporan yang disampaikan, aktivitas tambang terpusat di Kampung Ciawian RT 10 RW 04 dan Kampung Pabuaran Kidul RT 022 RW 002, Desa Gorowong.
Warga mendokumentasikan alat berat yang menggali tanah, pasir, batu, hingga material bahan baku semen dan keramik secara terbuka dan terus-menerus.
Supendy juga menyoroti dugaan ekspansi wilayah tambang yang melampaui izin resmi atau overshoot Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Hal ini diperkuat oleh laporan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Januari 2026 yang mencatat 23 dari 33 IUP Minerba di Kabupaten Bogor melampaui batas wilayah.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Nomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025 tentang penghentian sementara operasi tambang di Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg, setelah terjadi kerusakan lingkungan, pencemaran, dan kecelakaan truk tambang yang menimbulkan korban jiwa.
Namun, komunitas Bogoh Bumenilai praktik tambang tanpa izin masih berlangsung meski moratorium telah diberlakukan.