bogorplus.id – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta agar kontriversi mengenai hidangan nonhalal di warung Ayam Goreng Widuran, Solo, diproses secara hukum.

Sahroni merasa sulit menerima alasan bahwa tidak ada informasih tentang makanan nonhalal di restoran tersebut sebagai unsur yang tidak disengaja, mengingat restoran ini telah beroperasi selama puluhan tahun.

Dia berpendapat bahwa kasus ini bisa diangkat ke ranah hukum sebagai bentuk pelanggaran atau penipuan terhadap konsumen.

“Sudah 50 tahun lebih praktek seperti itu, jadi sulit diterima kalau kita anggap tidak ada kesengajaan dari pihak restoran. Karenanya menurut saya, ini bisa masuk ranah pidana penipuan terhadap konsumen. Saya minta polisi untuk segera bertindak,” ungkap Sahroni dalam pernyataannya, Selasa (27/5/2025).

Politisi dari Partai Nasdem itu mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak restoran yang hanya memberikan klarifikasi setelah makanan nonhalal mereka terungkap.

Sahroni menegaskan bahwa menjual makanan nonhalal bukanlah sesuatu yang dilarang, asalnya informasi tersebut disampaikan dengan jujur kepada konsumen.

“Tapi yang jadi masalah kan mereka tahu konsumennya banyak yang muslim, berjilbab, tapi tidak diumumkan. Baru bilang setelah viral,” tambahnya.

Ia menilai sikap dari warung Ayam Widuran ini dapat dianggap sebagai tindakan penipuan. Dia menyarankan agar polisi bekerja sama dengan MUI dan BPJPH untuk menyelidiki kemungkinan kejadian serupa di tempat makan lain.

“Karena ini bisa dibilang penipuan yang sangat fatal bagi konsumen muslim, Ketua PP Muhammadiyah pun sudah menyebut ini ada unsur pidananya. Jadi kalau mereka memang sengaja tidak memberitahukan hanya demi keuntungan bisnis, ini sangat culas dan wajib diberi tindakan hukum,” tegas Sahroni.