bogorplus.id- Kementerian Kehutanan bersama TNI Yonif 315 menggempur aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Dalam operasi gabungan yang berlangsung 29 Oktober hingga 7 November 2025 itu, tim berhasil membongkar ribuan fasilitas tambang ilegal yang merusak kawasan konservasi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan operasi ini merupakan instruksi langsung dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

“Operasi penertiban PETI di TNGHS adalah tindak lanjut atas perintah dan penekanan Bapak Menteri agar kawasan konservasi benar-benar bersih dari aktivitas ilegal. Kami bergerak terukur, tegas, dan berkelanjutan, bukan sekadar razia sesaat,” ujarnya, Jumat (7/11).

Selama sepuluh hari operasi di hulu Sungai Cibuluh dan Ciberang zona inti kawasan TNGH tim menemukan sekitar 723 bangunan pengolahan hasil tambang, 20.000 tabung besi (gelundung), 100 unit mesin, serta bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Seluruhnya langsung dibongkar dan disegel.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan warung, tempat karaoke, dan barang-barang yang diduga terkait peredaran miras dan narkoba, menunjukkan bahwa kawasan tambang ilegal tersebut juga menjadi sarang penyakit masyarakat.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudi Saragih Napitu, mengatakan operasi ini merupakan tahap kedua setelah penertiban sebelumnya di Blok Ciear, Sukajaya, Kabupaten Bogor.

“Kami tidak berhenti di satu lokasi. Operasi lanjutan akan menelusuri rantai pasok merkuri dan pihak yang menerima manfaat dari tambang ilegal ini,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan tambang ilegal di hulu sungai telah menimbulkan pencemaran serius, karena limbah beracun mengalir ke sungai yang digunakan warga di bawahnya.