bogorplus.id – Kuasa hukum keluarga warga negara (WN) Pakistan yang menjadi korban pembunuhan di Bogor menegaskan, bahwa kasus pembunuhan terhadap korban tidak boleh dipandang sebagai kejahatan biasa.

Mereka meminta apparat penegak hukum untuk menjeran pelaku dengan pasal paling berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

“Pasal yang kami ajukan ada tiga. Yang paling berat adalah Pasal 459 KUHP baru, setara dengan Pasal 340 KUHP lama tentang pembunuhan berencana,” kata Pengacara keluarga korban, Azam Khan, kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).

Penyidik juga diminta untuk memasukkan Pasal 458 KUHP baru, setera dengan Pasal 338 KUHP lama, dan pasal terkait pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Azam menegaskan, keluarga korban akan terus mengawal proses hukum tersebut agar pasal tidak berubah selama proses penyidikan hingga persidangan.

“Kami meminta kepada kepolisian dan jaksa agar pasal tertinggi tetap digunakan sampai tahap tuntutan. Karena ini kejahatan yang sangat kejam, sangat sadis,” ujarnya.

Azam menilai, pembunuhan tidak hanya menghilangkan nyawa seseorang, tapi juga menunjukkan niat jahat sejak awal. Ia menambahkan, keluarga korban merasa terpukul karena pelaku diduga sudah menerima gaji beberapa hari sebelum peristiwa tersebut.

“Kami tahu pada tanggal 28 pelaku baru saja menerima gaji, bahkan ditambah oleh almarhum. Tapi kemudian justru melakukan pembunuhan yang sangat sadis. Ini sangat sulit diterima,” kata Azam.

Azam juga mengungkapkan adanya dugaan kebohongan yang disampaika pelaku kepada korban terkait alasan keluarga yang meninggal dunia.