bogorplus.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mulai memperketat pengawasan aktivitas pertambangan yang diduga ilegal.

Sejumlah titik tambang kini dipetakan, dengan fokus utama pada kawasan hutan lindung dan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan pendataan awal terhadap aktivitas pertambangan di berbagai wilayah.

Langkah itu, kata dia, menjadi bagian dari upaya penindakan terpadu bersama tim gabungan dari pusat.

“Kami sedang memetakan beberapa tambang yang memang diindikasi ilegal. Dari pusat, tim gabungan sudah melakukan survei, sementara kami di daerah masih melakukan pendataan,” kata Denny, Minggu (14/12).

Menurut Denny, Kejari Kabupaten Bogor terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses pengawasan dan penegakan hukum berjalan efektif.

Ia menegaskan bahwa kewenangan pemberian izin tambang berada di Pemerintah Provinsi dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Namun demikian, Kejaksaan menaruh perhatian serius terhadap potensi pelanggaran tata ruang, terutama aktivitas tambang yang merambah kawasan yang dilindungi.

“Pada intinya, kawasan hutan tidak bisa dijadikan lokasi tambang. Dari peta dan citra satelit, terlihat jelas mana yang masuk kawasan hutan lindung dan mana yang sudah digarap,” jelasnya.