bogorplus.id – Polsek Gunung Putri menangkap empat pria yang diduga mengedarkan obat keras ilegal di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Kamis (23/4/2026).
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 809 butir obat daftar G dari tangan para pelaku.
“Pengungkapan ini hasil tindak lanjut laporan masyarakat. Seluruh pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” ujar Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra, Jumat (24/4/2026).
Saat ini, keempat pelaku masih diperiksa untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan jaringan yang terlibat.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran obat ilegal yang membahayakan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal,” tegasnya.
Para pelaku terancam dijerat Undang-Undang Kesehatan.

