BOGORPLUS.ID - Pemerintah Kecamatan Bontoala, Sulawesi Selatan, kembali melakukan penertiban terhadap dua rumah makan populer, yaitu Warung Sop Keluargata dan Coto Dewi, yang berlokasi di Jalan Sunu, Kota Makassar. Tindakan ini diambil karena kedua pemilik usaha tersebut kedapatan kembali berdagang di atas lahan fasilitas umum (fasum) setelah sebelumnya pernah ditertibkan.
Eksekusi pembongkaran tahap kedua ini dilaksanakan oleh pihak kecamatan pada hari Senin, 15 Juni 2026, setelah menerima berbagai laporan mengenai aktivitas perdagangan yang melanggar aturan tata ruang tersebut. Penertiban ini menandai kelanjutan dari upaya pemerintah setempat untuk menegakkan ketertiban di sepanjang jalan tersebut.
Camat Bontoala, Fataullah, mengonfirmasi bahwa penertiban tersebut merupakan kali kedua dilakukan setelah pembongkaran pertama dianggap telah selesai. "Jadi penertiban ini adalah penertiban tahap kedua, kemarin waktu tahap pertama sebenarnya kita anggap sudah selesai," ujar Fataullah kepada awak media di lokasi kejadian pada Senin (15/6).
Fataullah menjelaskan bahwa pembongkaran pertama telah berlangsung pada hari Rabu sebelumnya, yakni 10 Juni 2026, namun pemilik bangunan secara cepat mendirikan kembali lapak dagangan mereka. "Ketika sudah dibongkar kemarin Rabu, sorenya mereka bangun lagi dan mereka berjualan lagi," jelasnya lebih lanjut.
Diduga, pihak pengelola Warung Sop Saudarata bahkan merekam dan menyebarkan aksi pembongkaran pertama di media sosial TikTok, yang dinilai oleh petugas sebagai tindakan yang menantang otoritas. "Kemudian mereka viralkan lagi di TikTok, media, kemudian sifatnya menantang lah. Akhirnya tim turun kembali melihat dan ternyata memang masih berjualan dan sifatnya melanggar. Akhirnya, karena dia sifatnya melanggar jadi kita tertibkan kembali," ungkap Fataullah.
Pemerintah kecamatan menegaskan komitmen mereka untuk terus menindak tegas pedagang yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Sunu, mengingat sosialisasi dan surat teguran telah diberikan sebelumnya. "Kita akan bergeser ke tempat lain yang sudah mendapatkan surat teguran. Khusus di Jalan Sunu itu sudah cukup sosialisasinya kepada yang melanggar," tegasnya.
Sebelumnya, para pedagang sempat membuat kesepakatan di kantor kecamatan untuk membongkar sendiri bangunan mereka, dengan batas waktu yang mereka ajukan sendiri. "Kita sepakati itu hari batas waktu sampai 31 Mei untuk melakukan pembongkaran mandiri, itu permintaan mereka. Dia minta sendiri batas waktu itu, habis Idul Adha, mereka setuju," jelas Fataullah.
Namun, kesepakatan pembongkaran mandiri tersebut tidak dipenuhi oleh para pedagang, yang ternyata saling menunggu keputusan dari Warung Sop Keluargata. "Akhirnya kami turun ternyata tidak ada yang melakukan pembongkaran, padahal kita sudah sepakat. Karena katanya mereka rujukannya ke Sop Keluargata, kalau Sop Keluargata bongkar mereka juga bongkar, kalau tidak, mereka juga tidak bongkar," lanjut Fataullah.
Pemilik Sop Keluargata dan Coto Dewi, Muhammad Yusuf, mengakui bahwa bangunannya melanggar batas drainase dan pembatas jalan, namun ia berdalih bahwa ia harus memikirkan nasib karyawannya. "Pernah memang dibongkar, tapi saya punya karyawan juga butuh makan," kata Yusuf kepada DetikSulsel di lokasi pada Senin (15/6).






.png)