bogorplus.id-Polresta Bogor Kota kembali menangkap pelaku penembakan yang terjadi di Pasar Mawar, Kota Bogor, Senin (3/2) lalu.
Dua tersangka yang buron yakni FY dan HA. Pengejaran mereka berlangsung selama 10 hari.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, penangkapan itu hasil kerjasama antara Polresta Bogor Kota, Polres Bogorz dan Resmob Polda Jabar.
“Kedua tersangka melarikan diri ke Bali, dan kami mendapatkan informasi tersebut berkat koordinasi yang kuat antar tim, atas perintah Kapolres untuk segera melacak jejak mereka,”ujarnya, Rabu (19/2).
Setelah mendapatkan petunjuk bahwa FY dan HA menuju Jakarta, pihak kepolisian mengejar hingga ke Kabupaten Bogor dan mendapatkan informasi tambahan bahwa pelaku melanjutkan pelarian ke Bandung.
“Setelah pencekalan, kami berkoordinasi dengan pihak bandara. Pada 3 Februari, kami mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka berada di bandara dengan tujuan Bali,” lanjutnya.
FY dan HA ditangkap di Kuta, Bali, Senin (10/2) lalu setalah diintai intensif selama dua hari.
“Kami menemukan beberapa handphone baru dan paspor dengan visa ke beberapa negara,”tuturnya.
Mereka berdua kini ditahan di Mako Polresta Bogor Kota dan dikenai pasal pasal 340, 338, dan 120 KUHP berdasarkan keterangan saksi.