bogorplus.id- Komisi II DPRD Kabupaten Bogor mengungkap potensi kebocoran besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi vila yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova, menyebut ribuan vila yang beroperasi secara komersial belum tercatat sebagai objek retribusi.
Hal itu terjadi karena banyak pemilik masih menggunakan izin rumah tinggal, meski bangunan tersebut disewakan untuk usaha.
“Villa di kita itu, baik di wilayah timur, selatan, maupun barat, ada ribuan yang tidak menghasilkan retribusi. Kurang lebih sekitar Rp200 miliar retribusi yang hilang,” ujar Ferry, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, celah ini muncul akibat perbedaan skema perizinan antara rumah tinggal dan bangunan komersial. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku usaha untuk menekan kewajiban retribusi.
“Pengusaha tentu mencari yang paling ringan. Mereka mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai rumah tinggal, padahal kenyataannya disewakan,” katanya.
Menurut Ferry, praktik ini banyak terjadi di kawasan selatan dan timur Kabupaten Bogor, seperti Sukamakmur, Puncak, Megamendung, dan Caringin, yang kini dipenuhi vila sewaan.
Untuk menutup kebocoran tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Bogor berencana mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) yang fokus pada penertiban retribusi vila komersial.
Hal ini diharapkan dapat memperbaiki pendataan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.

