bogorplus.id – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, menekankan pentingnya melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) agar tidak kembali menjadi korban akibat pencabutan moratorium pengiriman tenaga kerja ke Arab Saudi.

Ia menggarisbawahi perlunya perlindungan hukum yang kuat jika pemerintah memutuskan untuk mencabut moratorium ini.

“Kita semua berharap kejadian-kejadian buruk di masa lalu tidak terulang kembali. Jangan sampai pekerja migran kita kembali menjadi korban karena lemahnya perlindungan hukum,” ujar Charles saat dikonfirmasi, Sabtu (15/3/2025).

Politikus dari PDI-P ini menekankan bahwa pembukaan kembali peluang pengiriman TKI ke Arab Saudi harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

“Harus disikapi dengan kehati-hatian,” tegasnya.

Sebelumnya, moratorium diberlakukan karena Arab Saudi dianggap tidak memiliki regulasi yang memadai untuk melindungi pekerja migran.

Oleh karena itu, Indonesia harus memastikan bahwa Arab Saudi kini telah memiliki regulasi yang lebih baik terkait perlindungan pekerja migran.

“Sebelum kebijakan ini diterapkan, pemerintah harus memastikan bahwa Arab Saudi kini telah memiliki aturan yang lebih baik dan menjamin hak-hak pekerja migran Indonesia,” tuturnya.

Charles juga menekankan perlunya efektivitas dalam mekanisme perlindungan bagi pekerja migran.