BOGORPLUS.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mengambil langkah responsif menyusul viralnya sebuah video yang memperlihatkan seorang juru parkir (jukir) tanpa atribut resmi di kawasan Jalan S Parman, Kota Medan. Insiden ini memicu perhatian publik karena adanya dugaan praktik parkir liar dan pemungutan retribusi tanpa prosedur yang jelas.

Peristiwa ini mulai menjadi sorotan pada Rabu, 17 Juni 2026, setelah rekaman video dari warga beredar luas di media sosial. Warga yang merekam kejadian tersebut menyampaikan keluhan spesifik mengenai ketiadaan rompi dan tanda pengenal resmi pada oknum yang bertugas memungut biaya parkir di lokasi tersebut.

Keluhan warga menyoroti keraguan terhadap legalitas operasional oknum tersebut di sekitar area yang berdekatan dengan Cambridge. Warga tersebut secara spesifik menyatakan kekhawatiran mengenai keaslian karcis yang digunakan, seperti yang terekam dalam video viral tersebut.

Menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut, pihak Dishub Medan segera mengerahkan personel ke lokasi kejadian untuk melakukan penelusuran mendalam. Tindakan cepat ini dilakukan untuk memverifikasi kebenaran informasi yang beredar dan menegakkan peraturan perparkiran di wilayah kota tersebut.

Ali, perwakilan dari Dishub Kota Medan, membenarkan bahwa Tim Cakrawala Dishub langsung bergerak ke lokasi setelah video tersebut menjadi perbincangan publik. "Menindaklanjuti video viral terkait perselisihan juru parkir (jukir) dengan pengendara di samping Cambridge, Tim Cakrawala Dishub Kota Medan langsung turun ke lokasi untuk melakukan klarifikasi. Kejadian sekitar empat hari lalu," ujar Ali.

Dalam proses pemeriksaan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi oknum juru parkir yang dimaksud dalam video tersebut. Oknum tersebut diketahui bernama Ahmad Adlan, namun dipastikan bukan merupakan personel yang berada di bawah binaan resmi Dinas Perhubungan Kota Medan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa juru parkir yang bersangkutan tidak berada di bawah otoritas Dishub terkait pengelolaan parkir. "Jukir terkait merupakan jukir yang memberikan setoran pajak parkir ke Dispenda (pajak parkir) bukan di bawah naungan Dishub," katanya.

Pihak otoritas perhubungan menekankan bahwa wilayah operasional pemungutan retribusi yang dilakukan oleh oknum tersebut telah melanggar tata ruang yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi poin penting dalam penegasan batas kewenangan pengelolaan parkir.

Dishub Medan kemudian memberikan edukasi tegas mengenai batasan area parkir yang diperbolehkan untuk dikelola. "Jadi kami memberikan edukasi mengenai batasan lahan parkir, di mana jukir hanya diperbolehkan mengelola area pelataran gedung dan dilarang keras mengutip parkir di badan jalan maupun trotoar," pungkasnya.