bogorplus.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama beberapa instansi terkait melakukan penertiban terpadu pada angkutan kota (angkot) dan angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) yang beroperasi di Kota Bogor.

Penertiban ini dilakukan di Kawasan Mal BTM, tepatnya di sekitar Jalan RS Bustaman, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kamis (26/2/2026).

Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto mengatakan, kegiatan penertiban ini merupakan tindakan hasil rapat terpadu Bogor Raya yang melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Wilayah I, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Jasa Raharja, dan Kepolisian.

Dishub Bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor saat ini memiliki komitmen untuk memastikan semua angkot maupun AKDP yang beroperasi di wilayah Kota Bogor sudah memenuhi persyaratan teknis, administrasi, dan dalam kondisi layak jalan.

“Mulai hari ini secara terpadu kita memulai penertiban dengan target angkutan kota dan AKDP yang ada di starting point depan BTM. Setiap hari akan begitu, tilang terus kita tilang terus sebagai langkah awal untuk menata angkutan menuju Bogor Beres, Bogor Lancar,” kata Sujatmiko saat ditemui, Kamis (26/2/2026).

Dalam kegiatan penertiban tersebut, petugas menindak kendaraan yang tidak memenuhi syarat secara teknis maupun administrasi.

Sujatmiko menjelaskan, persyaratan teknis dan layak jalan meliputi kelengkapak uji KIR yang masih berlaku atau buku uji kendaraan, dan administrasi seperti SIM, STNK, dan izin trayek yang masih aktif

Bentuk penindakan dilakukan dengan menilang hingga pengadangan kendaraan apabila dokumen tidak lengkap sama sekali.

Dalam kegiatan penertiban tersebut, petugas menindak kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun administrasi.