bogorplus.id - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, meminta masyarakat memahami pembagian kewenangan antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat dalam menangani berbagai persoalan di Kota Bogor.
Menurutnya, tidak semua masalah yang terjadi di wilayah Kota Bogor dapat langsung diselesaikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Kata dia, sebagian berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi maupun nasional.
Pernyataan itu disampaikan Dedie untuk meluruskan persepsi publik yang kerap menilai seluruh persoalan, mulai dari infrastruktur hingga kebencanaan, merupakan tanggung jawab pemerintah kota.
“Ya yang bisa kami eksekusi, kami eksekusi. Tetapi kalau tidak bisa, jangan Pemkot Bogor dong. Ada kewenangan Jawa Barat, ada yang kewenangan nasional,” ujar Dedie di Kota Bogor, Senin (1/6/2026).
Dedie menjelaskan, pemahaman mengenai batas kewenangan setiap tingkatan pemerintahan penting agar masyarakat tidak salah menilai kinerja pemerintah daerah.
Ia menegaskan, Pemkot Bogor akan bergerak cepat menangani persoalan yang menjadi kewenangannya, sementara masalah yang berada di luar kewenangan daerah harus melalui koordinasi dengan instansi terkait.
“Kita harus bisa membedakan mana yang menjadi kewenangan pemerintah kota, provinsi, maupun pusat. Jadi jangan sampai terjadi salah persepsi di masyarakat,” katanya.
Selain mengingatkan masyarakat, Dedie juga meminta insan pers menyajikan informasi secara utuh dan berimbang.


