bogorplus.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperketat pengawasan terhadap potensi praktik korupsi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Surat edaran yang ditetapkan di Cibinong pada 6 Maret 2026 itu menegaskan sejumlah larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Mulai dari larangan menerima gratifikasi, meminta THR kepada masyarakat maupun pelaku usaha, hingga penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi saat Lebaran.
Rudy menegaskan, momen Ramadhan dan Idulfitri harus dijaga sebagai waktu untuk memperkuat integritas dan memastikan pemerintahan tetap berjalan secara bersih.
“Tentunya kita ingin di bulan suci Ramadan dan menyambut Hari Raya Idulfitri, pemerintah betul-betul hadir dalam kondisi yang sehat. Kita tidak ingin niatan baik akhirnya karena satu dua kejadian justru mencederai perjalanan ibadah puasa kita selama 30 hari ke belakang,” ujarnya.
Melalui surat edaran tersebut, Rudy menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari pemerintah desa, kecamatan hingga perangkat daerah, untuk menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga integritas.
Salah satu poin penting dalam edaran itu adalah larangan bagi seluruh pejabat dan pegawai menerima atau memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban mereka.
Selain itu, Rudy juga melarang keras praktik permintaan dana atau hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun dengan mengatasnamakan institusi.