bogorplus.id- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memusnahkan ribuan minuman keras dan roko ilegal berbagai merk.

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar untuk roko ilegal dan dihancurkan dengan alat berat untuk minuram keras di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (21/10).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menjelaskan rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 1.880.812 batang.

“Total perkiraan barangyang kita musnahkan kurang lebih 2,8 miliar dan kerugian negaranya sekitar 1,4 miliar rupiah,”ujarnya.

Ia menuturkan, rokok ilegal ini melintas ke Kabupaten Bogor dari wilayah Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Kata dia, Kabupaten Bogor, Jawa Barat bukan tempat produksi, tetapi tempat pelintasan dan pemasaran.

“Jadi kalo kita lihat disini tidak dilengkapi pita cukai, yang pertama adalah rokok polos roko yang tidak dilengkapi pita cukai,”tuturnya.

Finari Manan menargetkan penindakan hingga sampai Desember 2025 dengan target lebih dari 90 Juta batang rokok.

“Sebetulnya si kalo secara seluruh Jawa Barat kita menargetkan ada 78 juta 5 ratus batang rokok dan sampai dengan hari ini kita sudah mencapai penindakan sejumlah 78 juta batang,”jelasnya.