bogorplus.id- Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor buka suara mengenai mobil dinas yang diberhentikan polisi di wilayah Jakarta Timur, karena menggunakan plat nomor kendaraan hitam.

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Andri Hadian memastikan mobil tersebut digunakan untuk keperluan dinas.

Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (19/5) lalu. Saat itu, Kepala Bidang Penagihan, Keberatan dan Pengawasan (PKP) bersama tim akan berangka untuk kegiatan kedinasan di Bandung.

Di perjalanan, saat di traffic light Cawang, kendaraan tersebut di berhentikan oleh petugas kepolisian.

Saat diperiksa, ada ketidaksesuaian dengan nomor polisi yang ada pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kendati demikian, setelah Bappenda menunjukkan surat yang dikeluarkan kepolisian, nomor polisi yang ada pada kendaraan dapat digunakan pada kendaraan tersebut namun hanya di wilayah Jabar.

“Kami memastikan bahwa kendaraan tersebut hanya dipergunakan untuk kepentingan kedinasan dan tidak pernah digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Terkait plat nomor hitam, kendaraan tersebut sebelumnya digunakan untuk melakukan pemantauan wajib pajak seperti di tempat wisata atau restoran.

“Karena kadang pemantauan juga dilakukan secara diam-diam, dan ketika ingin melakukan pemantauan tertutup biasanya tidak pakai plat merah. Jadi kita bisa tau kondisi riilnya dengan yang dilaporkan nanti,” jelasnya.