BOGORPLUS.ID - Perbedaan signifikan dalam besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan untuk unit Toyota Avanza keluaran tahun 2026 terdeteksi antara wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta. Perbedaan nominal pajak ini merupakan dampak langsung dari kebijakan penetapan tarif yang diberlakukan secara otonom oleh masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda).

Kebijakan tarif pajak kendaraan yang tidak seragam di setiap provinsi menjadi faktor utama yang menyebabkan adanya disparitas biaya tahunan ini, meskipun Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk model yang sama cenderung identik. Hal ini menunjukkan bagaimana otonomi daerah memengaruhi beban finansial kepemilikan kendaraan.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, nilai jual terendah yang ditetapkan untuk Toyota Avanza berada pada angka Rp 185 juta. Angka ini menjadi dasar perhitungan awal sebelum diterapkan persentase pajak oleh pemerintah provinsi setempat.

Berdasarkan ketetapan tersebut, Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) untuk varian terendah Avanza ditetapkan sebesar Rp 194,25 juta. Angka DP PKB inilah yang kemudian akan dikalikan dengan tarif resmi yang berlaku di masing-masing wilayah administrasi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif PKB sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama. Persentase tarif ini kemudian menjadi dasar utama dalam memformulasikan total pajak tahunan yang harus dibayarkan oleh pemilik Avanza di wilayah ibu kota negara.

Sebaliknya, penetapan biaya pajak di Jawa Timur menghasilkan nominal yang relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan skema perhitungan yang diterapkan di Jakarta. Pemprov Jawa Timur mengambil kebijakan tarif dasar PKB yang lebih ringan, yakni sebesar 1,2 persen untuk kendaraan pertama.

Skema pembayaran di Jawa Timur juga melibatkan komponen tambahan berupa opsen PKB dengan besaran 66 persen dari tarif dasar yang telah ditetapkan. Selain itu, kebijakan diskon atau potongan tarif PKB juga diterapkan oleh Pemprov Jawa Timur, mencapai angka 24,7 persen untuk tipe kendaraan terendah.

Dikutip dari Detik Oto, "Setiap provinsi menetapkan regulasi tarif yang tidak seragam," mengenai dasar perbedaan pajak antara kedua wilayah tersebut. Perbedaan kebijakan ini secara langsung memengaruhi jumlah uang yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan.

Perhitungan yang lebih rendah di Jawa Timur ini terjadi karena kombinasi tarif dasar yang lebih rendah, ditambah dengan penerapan diskon khusus, meskipun NJKB kedua mobil tersebut sama. Hal ini memberikan keuntungan finansial bagi masyarakat Jawa Timur dalam hal biaya kepemilikan mobil.