bogorplus.id – Sebuah aksi perampokan berlangsung di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, yang mengakibatkan pemilik rumah, seorang wanita berusia 36 tahun yang kita sebut sebagai Y, menjadi korban pemerkosaan.
Lebih tragis lagi, para pelaku menggunakan hasil rampokan untuk membeli narkoba jenis sabu.
Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, mengungkapkan bahwa insiden ini terjadi pada Sabtu dini hari, 15 Maret 2025.
Saat itu, pelaku memasuki kamar dan menarik selimut yang menutupi korban yang sedang tidur.
“Di saat korban sedang tidur, korban kaget setelah mengetahui dan melihat pelaku yang sudah berada di dalam kamar menarik selimut yang digunakan korban,” tutur Ressa saat dihubungi pada Selasa, 18 Maret.
Dalam situasi tersebut, pelaku mengancam korban dengan kapak yang dibawanya. Dia meminta korban untuk membuka celana dan bajunya, mengancam akan membunuhnya jika berteriak.
Setelah korban menuruti permintaannya, pelaku pun melakukan tindak pemerkosaan.
Setelah perbuatan keji itu, pelaku mengambil ponsel korban dan menyuruhnya untuk masuk ke kamar mandi sebelum melarikan diri.
“Pelaku saat itu membawa kapak, lalu mengancam korban menggunakan kapak agar membuka celana dan bajunya, dan sempat diancam akan dibunuh jika korban berteriak. Setelah korban menuruti perintah pelaku, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban,” jelasnya.