bogorplus.id– Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali menuai penolakan keras.

Founder Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi, menegaskan bahwa Pilkada tidak langsung bukan hanya kemunduran demokrasi, tetapi juga bertentangan dengan sejarah, konstitusi, dan prinsip dasar negara republik.

Menurut Yusfitriadi, setidaknya ada enam alasan kuat mengapa Pilkada melalui DPRD harus ditolak.

Ia menilai dorongan sejumlah partai politik dan elite di DPR untuk mengubah mekanisme Pilkada merupakan bentuk pengingkaran terhadap kehendak rakyat.

“Gagasan Pilkada tidak langsung itu ahistoris. Kita sudah pernah mengalaminya pada 2014 dan ditolak luas oleh publik hingga Presiden SBY saat itu menerbitkan Perppu agar Pilkada tetap langsung,” kata Yusfitriadi dalam pernyataan tertulisnya.

Ia menjelaskan, penolakan publik pada masa lalu menjadi bukti bahwa rakyat Indonesia menghendaki kepala daerah dipilih secara langsung.

Karena itu, upaya menghidupkan kembali Pilkada melalui DPRD dinilai mengabaikan sejarah ketatanegaraan Indonesia.

Selain ahistoris, Yusfitriadi menyebut wacana tersebut juga inkonstitusional. Ia merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, antara lain Putusan MK Nomor 85 Tahun 2022, Nomor 135 Tahun 2024, dan Nomor 110 Tahun 2025.

“Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan bahwa Pilkada adalah bagian dari rezim pemilu. Artinya, Pilkada harus dilaksanakan secara langsung sebagai perwujudan kedaulatan rakyat,” ujarnya.