bogorplus.id - Di tengah masyarakat Muslim, masih banyak beredar anggapan keliru mengenai hukum dan batasan bagi perempuan yang sedang mengalami haid atau menstruasi. Persepsi yang diwariskan secara turun-temurun ini sering kali dianggap sebagai larangan agama yang mutlak, padahal fakta dalam literatur fikih menunjukkan hal yang berbeda.

Berikut adalah tiga persepsi umum terkait hukum wanita haid beserta penjelasan berdasarkan dalil-dalil sahih:

1. Larangan Memasuki Masjid
Banyak yang meyakini bahwa perempuan haid dilarang keras menginjakkan kaki di dalam masjid. Namun, faktanya larangan tersebut tidak bersifat haram secara mutlak. Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi'i memperbolehkan perempuan haid, nifas, maupun orang dalam keadaan junub untuk masuk atau sekadar melintas di dalam masjid.

Syarat utamanya adalah perempuan tersebut harus memastikan darah haidnya terjaga agar tidak menetes dan mengotori lantai masjid. Hal ini dipertegas dalam kitab Fath al-Qarib yang menyebutkan bahwa larangan masuk masjid bagi perempuan haid muncul jika ada kekhawatiran akan mengotori tempat suci tersebut (in khafat talwithahu). Dengan demikian, larangan ini lebih bersifat preventif (kehati-hatian) untuk menjaga kebersihan masjid, bukan pengharaman tanpa syarat.

2. Larangan Memotong Kuku dan Rambut
Anggapan bahwa perempuan haid dilarang memotong kuku atau rambut merupakan salah satu mitos yang paling populer. Mitos ini berakar dari keyakinan bahwa seluruh bagian tubuh yang terpisah saat haid akan kembali kepada pemiliknya dalam keadaan berhadas besar pada hari kiamat kelak.

Meskipun dalam kitab Nihayat az-Zain disebutkan adanya kesunahan untuk tidak menghilangkan bagian tubuh sebelum mandi wajib, Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa memberikan perspektif berbeda. Beliau merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim saat Aisyah RA mengalami haid kala menunaikan ibadah haji. Saat itu, Rasulullah SAW bersabda, "Bukalah gelung rambutmu dan sisirlah, kemudian berniatlah untuk haji dan tinggalkanlah umrah." Perintah Rasulullah SAW untuk menyisir rambut—yang berisiko membuat rambut rontok—menunjukkan bahwa memotong atau merapikan rambut saat haid tidaklah dilarang.

3. Anggapan Bahwa Tubuh Perempuan Haid Itu Najis
Secara biologis, haid adalah proses luruhnya dinding rahim karena sel telur tidak dibuahi. Secara hukum Islam, darah haid memang bersifat najis, namun bukan berarti tubuh perempuan yang mengalaminya menjadi najis atau kotor secara keseluruhan.

Budaya mengasingkan perempuan haid adalah tradisi jahiliyah yang telah dikoreksi oleh Islam melalui Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 222. Ayat tersebut menjelaskan bahwa haid adalah kotoran (adza), namun yang dimaksud adalah darahnya, bukan sosok perempuannya.

Kesucian tubuh perempuan haid ditegaskan dalam sebuah hadis riwayat Abu Daud. Saat itu, Rasulullah SAW meminta Aisyah RA mengambilkan sajadah di dalam masjid. Aisyah berkata, "Sesungguhnya saya sedang haid." Rasulullah kemudian menjawab, "Sesungguhnya haidmu tidak berada di tanganmu." Hadis ini menjadi bukti kuat bahwa interaksi fisik dan aktivitas perempuan tetap normal karena status kesucian dirinya tidak hilang meski sedang haid.