DPRD DKI Jakarta: Ganjil Genap Bukan Solusi Mengurai Kemacetan
- account_circle Tim Bogor Plus
- calendar_month Jum, 9 Mei 2025
- comment 0 komentar
bogorplus.id – Kebijakan ganjil genap di Jakarta dinilai tidak efektif dalam mengurangi kemacetan. Meskipun tujuannya adalah untuk membatasi jumlah mobil berdasarkan nomor plat, yang terjadi justru bertambahnya kendaraan baru di jalanan.
Ganjil genap merupakan salah satu langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi permasalahan kemacetan. Melalui kebijakan ini, kendaraan yang melintas di ibu kota dibatasi berdasarkan angka terakhir pada plat nomor yang disesuaikan dengan tanggal. Kebijakan ini berlaku pada waktu-waktu tertentu, terutama saat jam sibuk pagi dan sore.
Namun, keberadaan sistem ganjil genap tidak selalu berhasil mengurangi kemacetan. Menurut anggota DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, kebijakan ini bukanlah solusi yang efektif untuk mengurangi kemacetan. Meskipun diterapkan, Jakarta tetap menghadapi masalah kemacetan yang parah.
Dwi Rio menegaskan bahwa ganjil genap hanyalah solusi sementara yang tidak mampu menyelesaikan akar permasalahan kemacetan di Jakarta. Di sisi lain, kebijakan ini sering kali dimanfaatkan oleh orang-orang berduit yang membeli kendaraan baru untuk menghindari pembatasan tersebut.
“Ini banyak sekali temuan ini di Jakarta. Artinya, ganjil-genap justru berpotensi menciptakan kontradiksi yang maksudnya ingin mengurangi mobil tapi malah menambah kendaraan baru,” ujar Rio saat diwawancarai oleh Antara.
Rio menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta segera mencari solusi jangka panjang untuk mengatasi kemacetan. Belakangan ini, muncul rencana untuk menerapkan jalan berbayar di beberapa ruas jalan, namun Dinas Perhubungan membantah bahwa kebijakan itu akan diterapkan di Jakarta.
“Kita patut bertanya, di mana rancangan kebijakan menyeluruh yang bisa menjadi panduan jangka panjang, bukan sekedar respons jangka pendek,” tegas Rio.
Wacana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) sebenarnya sudah dibahas sejak tahun 2023. Hal ini tercantum dalam draf Peraturan Daerah tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang dirancang untuk berbagai tujuan.
Dalam pasal 3, diharapkan lalu lintas dapat lebih terkendali melalui pembatasan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak listrik.
Selain itu, penerapan perda ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas, mendorong masyarakat beralih keangkutan umum, serta mendukung kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan, termasuk pengalihan beban, manfaat, dan tarif biaya kemacetan dari pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum dan infrastruktur perkotaan.
- Penulis: Tim Bogor Plus